Pengesahan Sertifikat Produktif Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT)

No. SK: 166 Tahun 2022

  1. a. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) b. Membuat surat pernyataan c. Mempunyai Label Produk

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi OSS b. Memilih KBLI (Kalsifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) c. Pemohon mengupload dokumen persyaratan. d. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dokumen e. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi Lapangan f. Dinas Kesehatan Mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP g. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin PIRT

14 hari ( dari pengajuan dokumen)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

e.    WA                    : 081326154145 / 081234561112

h.   SP4N LAPOR     : www.lapor.go.id

Twitter               : @dinkeskabjepara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Sertifikat Produktif Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT)"